Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kelompok Belajar Bersama (KBB)

Saturday, 18 August 2012

Undang- Undang Penyandang Cacat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 4 Tahun 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penyangdang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari: 1. penyandang cacat fisik 2. penyandang cacat mental 3. penyandang cacat fisik dan mental 1. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. 2. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 3. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. BAB IV KESAMAAN KESEMPATAN Pasal 10 Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas. Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat. Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 29 (1) barang siapa tidak menyediakan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dikenakan sanksi administrasi. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 (2) Menyatakan “Setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh Perlakuan dan Perlindungan yang lebih berkenaan dengan Kekhususannya”. Pasal 41 (3) Menyatakan “Setiap Penca, Lansia, Wanita Hamil, dan Anak-anak berhak memperoleh Kemudahan dan Perlakuan Khusus. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 43 Tahun 1998 TENTANG UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT KESAMAAN KESEMPATAN Bagian Pertama Umum Pasal 5 Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 6 Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran penyandang cacat, agar dapat berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 7 Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas. Bagian Kedua Aksesibilitas Pasal 8 Pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas. Pasal 9 Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan lingkungan menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat. Pasal 10 Penyediaan aksesibilitas dapat terbentuk : 1. Fisik 2. Non fisik Pasal 11 1. Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi : a. aksesibilitas pada bangunan umum; b. aksesibilitas pada jalan umum; c. aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum; d. aksesibilitas pada angkutan umum. 1. Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b meliputi : a. Pelayanan informasi; b. Pelayanan khusus. Pasal 12 Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan : 1. akses ke, dari dan dalam bangunan; 2. pintu, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat; 3. toilet; 4. tempat minum; 5. tempat telepon; 6. peringatan darurat; 7. tanda-tanda atau signage. Pasal 13 Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan : 1. akses ke, dan dari jalan umum; 2. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan; 3. jembatan penyeberangan; 4. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; 5. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang; 6. tempat pemberhentian kendaraan umum; 7. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan; 8. trotoar bagi pejalan kaki, pemakai kursi roda; 9. terowongan penyeberangan. Pasal 14 Aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan: 1. akses ke, dari, dan di dalam pertanaman dan pemakaman umum; 2. tempat parkir dan tempat turun naik penumpang; 3. tempat duduk/istirahat; 4. tempat minum; 5. tempat telepon; 6. toilet; 7. tanda-tanda atau signage. Pasal 15 Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalampasal 11 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan : 1. tangga naik/turun; 2. tempat duduk; 3. tanda-tanda atau signage. Pasal 16 Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum,dan angkutan umum. Pasal 17 Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertanaman dan pemakaman umum, dan angkutan umum. Pasal 18 Standarisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Pasal 19 Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan atau menjadi tanggung jawab Pemerintah danmasyarakat. Pasal 20 (1) Menyediakan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat (2) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan oleh penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Pasal 21 Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 22 (1) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan atau menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Bagian Ketiga Kesamaan Kesempatan Dalam Pendidikan Pasal 23 Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yangsama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis danjenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pasal 24 (1) Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Pasal 25 (1) Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik pada umumnya, diberikan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat. (2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

0 comments:

Post a Comment